Ketentuan umum:
1. Istilah : ketenagakerjaan adalah segala yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah berhenti bekerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. Orang perorang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang atau perorang, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahan bukan miliknya.
c. Orang perorang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan seperti yang dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. Setiap usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorang, milik persekutuan, atau milik badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah/imbalan dalam bentuk lain
7. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah :
Kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
8. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
9. Perjanjian kerja (PK) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dangan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
10. Hubungan kerja (HK) adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja uang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
11. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada pancasila dan UUD’45.
12. Serikat pekerja (SP) adalah organisasi yang dibentuk dari dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
13. Lembaga kerjasama bipartit (LKB) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
14. Lembaga kerjasama tripartit (LKT) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.
15. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat dan tata tertib perusahaan.
16. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusah atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, kewajiban kedua belah pihak.
17. Perselisihan hubungan industrial afalah perbedaan pendaapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
18. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama/ oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
19. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
20. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
21. Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
22. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00-18.00.
23. Satu hari adalah waktu selama 24 jam.
24. Satu minggu adala waktu selama 7 hari.
25. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan/jasa yang telah atau akan dilakukan.
26. Kesejahteraan pekerja/burh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkunan kerja yang aman dan sehat.
27. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
1. Majikan/pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib, memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk.
2. Orang perorang dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
3. Perwakilan negara asing di Indonesia dikecualikan seperti butir 1 di atas yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing di Indonesia dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatn tertentu dan waktu tertentu.
5. Jabatan tertentu dan waktu tertentu tersebut di atas ditetapkan ditetapkan dengan keputusan menteri tenaga kerja.
6. Tenaga kerja yang dimaksud dalam butir 4 yang masa kerjanya sudah habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja sing lainya.
7. Majikan atau pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk.
8. Isi RPTKA :
a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing.
b. Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan bersangkutan.
c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
d. Penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
9. Ketentuan butir 9 di atas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing
10. Ketentuan tata cara pengesahan RPTKA diatur dengan keputusan menteri tenaga kerja.
11. Majikan wajib mentatati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
12. Majikan wajib :
a. Menunjuk TKO sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI sebagaimana dimaksud huruf a yang sesuai dengan qualifikasi jabatan yang diduduki TKA.
13. Ketentuan yang dimaksud butir 12 di atas tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris.
14. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.
15. a. Majikan wajib membayar kompetensi atas setiap TKA yang dipekerjakannya.
b. Kewajiban butir a di atas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional. Lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara majikan dan pekerja/buruh.
1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis/lisan.
2. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilakasanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. a. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1) Kesepakatan kedua belah pihak.
2) Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
3) Adanya pekerjaan yang dijanjikan
4) Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan kertentuan sebagaimana butir a di atas angka 1) dan 2) dapat dibatalkan.
c. Perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas angka 3) dan 4) batal demi hukum.
4. Segala hal dan atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
5. Perjanjian kerja ddibuat secara tertulis minimal memuat :
a. Nama, alamat perusahaan, jenis usaha
b. Nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja/buruh
c. Jabatan/jenis pekerjaan
d. Tempat pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. Mulai dari jangka waktu perjanjian kerja dibuat
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
6. Ketentuan dalam butir 5 di atas huruf e dan f tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Peraturan kerja dalam butir 5 di atas dibuat rangkap 2 minimal, majikan dan pekerja/buruh masing-masing mendapat 1 buah perjanjian kerja.
8. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau iubah kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak
9. a. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu
b. perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat atas dasar :
1) jangka waktu tertentu
2) selesainya suatu pekerjaan tertentu
10. a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa indonesia serta huruf latin.
b. perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat tidak tertulis, bertentangan dengan undang-undang dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
11. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa asing, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa indonesia.
12. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dipersyaratkan adanya masa percobaan.
13. Bila disyaratkan adanya masa percobaan maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
14. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
c. Pekerjaan yang bersifat musiman.
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produksi baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
15. Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
16. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbarui.
17. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan boleh diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 3 tahun.
18. Perjanjian untuk waktu tidak tertentu dipersyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan.
19. Dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
20. Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/buruh meninggal dunia
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c. Adanya putusan pengadilan dan atau pemutusan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah mempunyai kekuatanhukum tetap.
d. Adanya keadaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
21. PK tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yg disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah.
22. Dalam hal pengalihan maka hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab pengusaha baru dikecualikan ditentukan lain dalam pengalihan yg tidak mengurangi hak-hak pekerja.
23. Dalam hal pengusaha orang perorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
24. DAlam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam PK, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
25. Apabila salah satu pihak mengakhiri hub.kerja sebelum berkahirnya jangka waktu yg ditetapkan dalam PK untuk waktu tertentu atau berkahirnya hub.kerja bukan karena ketentuan butir 33, maka pihak yg mengakhiri hub.kerja diwajibkan bayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai waktu berkahirnya jangka waktu PK.
Pegawai pengawas ketenagakerjaan = petugas yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di semua perusahaan
PPNS/PPK – Pemeriksaan perusahaan – nota pemeriksaan – BAProyustisia – Polisi Kejaksaan negeri – pengadilan negeri
Tugas PPK
- Melakukan pemeriksaan di perusahaan (1 kali sebulan)
- Melakukan kontrol (4-5 kali sebulan)
- Melakukan tindakan lain sesuai yang diperintahkan oleh UU (mendadak)
Nota pemeriksaan dan nota kontrol (3X) – unsur pembinaan
BAP – unsur pembinasaan
Pengusaha yang akan menggunakan TKA mengajukan RPTKA kemudian membayar DPKK (dana pendidikan ketrampilan kerja) ke bank pemerintah sebesar 100 dolar/orang/bulan, nota pembayaran ditunjukan ke depnaker kemudian depnaker keluarkan IMTA.
Selengkapnya...
Selasa, 26 April 2011
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Langganan:
Postingan (Atom)